Assalamu'alaikum
Pada postingan blog kali ini, berisi tugas dari mata kuliah Softskill Ilmu Sosial Dasar tentang:
Negara dan Warga Negara
A - Definisi Negara Secara Umum dan Menurut Ahli
Negara, adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa(1)
Definisi lain dari negara yaitu dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) yang menyatakan bahwa negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah, dan di taati oleh rakyat.
Definisi negara lainnya yang di definisikan oleh KBBI, Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang di organisasikan dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya(2).
Sedangkan menurut para ahli, Negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat -John Locke & Rousseau-
Negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat -Roger F.Soleau-
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu -Prof. Miriam Budiarjo-
B - Definisi Warga Negara Secara Umum dan Menurut Ahli
Secara umum, definisi dari warga negara ialah seperti yang tertulis di Kamus Besar Bahasa Indonesia ini:
"Penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dsb yg mempunyai kewajiban dan hak penuh sbg seorang warga dr negara itu"
Sedang definisi warga negara menurut para ahli, beberapa diantaranya:
Warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. -A.S Hikam-
Warna Negara ialah Anggota Negara. Dan sebagai anggota Negara,seorang warga Negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya. -Koerniatmanto S-
C - Teori Terbentuknya Suatu Negara dan Warga Negara
Untuk mempelajari asal mula terjadinya negara yang pertama dapat pula menggunakan pendekatan teoritis yaitu suatu pendekatan yang didasarkan kerangka pemikiran logis yang hipotesanya belum dibuktikan secara kenyataan. Atas dasar pendekatan tersebut, ada beberapa teori tentang asal mula terjadinya negara:
(A) Teori Ketuhanan
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”
(B) Teori Kekuasaan
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.
(C) Teori Perjanjian Masyarakat
Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.
(D) Hukum Alam
D - Fungsi Negara dan Warga Negara
Referensi:
(1)http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
(2)http://definisimu.blogspot.com/2012/09/definisi-negara.html
(3)http://kbbi.web.id/warga+negara
Pada postingan blog kali ini, berisi tugas dari mata kuliah Softskill Ilmu Sosial Dasar tentang:
Negara dan Warga Negara
A - Definisi Negara Secara Umum dan Menurut Ahli
Negara, adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa(1)
Definisi lain dari negara yaitu dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) yang menyatakan bahwa negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah, dan di taati oleh rakyat.
Definisi negara lainnya yang di definisikan oleh KBBI, Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang di organisasikan dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya(2).
Sedangkan menurut para ahli, Negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat -John Locke & Rousseau-
Negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat -Roger F.Soleau-
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu -Prof. Miriam Budiarjo-
B - Definisi Warga Negara Secara Umum dan Menurut Ahli
Secara umum, definisi dari warga negara ialah seperti yang tertulis di Kamus Besar Bahasa Indonesia ini:
"Penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dsb yg mempunyai kewajiban dan hak penuh sbg seorang warga dr negara itu"
Sedang definisi warga negara menurut para ahli, beberapa diantaranya:
Warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. -A.S Hikam-
Warna Negara ialah Anggota Negara. Dan sebagai anggota Negara,seorang warga Negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya. -Koerniatmanto S-
C - Teori Terbentuknya Suatu Negara dan Warga Negara
Untuk mempelajari asal mula terjadinya negara yang pertama dapat pula menggunakan pendekatan teoritis yaitu suatu pendekatan yang didasarkan kerangka pemikiran logis yang hipotesanya belum dibuktikan secara kenyataan. Atas dasar pendekatan tersebut, ada beberapa teori tentang asal mula terjadinya negara:
(A) Teori Ketuhanan
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”
(B) Teori Kekuasaan
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.
(C) Teori Perjanjian Masyarakat
Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.
(D) Hukum Alam
Menurut
teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia
sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri. - See more at:
http://fisipunsil.blogspot.com/2013/05/asal-mula-terjadinya-negara.html#sthash.jCsCejYw.dpuf
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri. D - Fungsi Negara dan Warga Negara
- Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur
negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan,
dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau
eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
- Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka
hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap
orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan
dan jabatan.
- Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat
peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada
landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat,
berbangsan dan juga bernegara.
- Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber
daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar
lebih makmur dan sejahtera.
untuk
mempelajari asal mula terjadinya negara yang pertama dapat pula
menggunakan pendekatan teoritis yaitu suatu pendekatan yang didasarkan
kerangka pemikiran logis yang hipotesanya belum dibuktikan secara
kenyataan. Atas dasar pendekatan tersebut, ada beberapa teori tentang
asal mula terjadinya negara - See more at:
http://fisipunsil.blogspot.com/2013/05/asal-mula-terjadinya-negara.html#sthash.jCsCejYw.dpuf
Referensi:
(1)http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
(2)http://definisimu.blogspot.com/2012/09/definisi-negara.html
(3)http://kbbi.web.id/warga+negara
untuk
mempelajari asal mula terjadinya negara yang pertama dapat pula
menggunakan pendekatan teoritis yaitu suatu pendekatan yang didasarkan
kerangka pemikiran logis yang hipotesanya belum dibuktikan secara
kenyataan. Atas dasar pendekatan tersebut, ada beberapa teori tentang
asal mula terjadinya negara - See more at:
http://fisipunsil.blogspot.com/2013/05/asal-mula-terjadinya-negara.html#sthash.jCsCejYw.dpuf