PENGERTIAN
KEADILAN
Menurut Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan
dalam tindakan manusia.
·
Keadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil
adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
·
Menurut Socrates, Keadilan tercipta bilamana
warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya
dengan baik.
·
Kong
Hu Cu berpendapat bahwa Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya.
·
Menurut
W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak semena -
mena serta tidak memihak.
·
Secara
umum, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban.
·
Berdasarkan
kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa
menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan
kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan
memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban
dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
KEADILAN SOSIAL
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan
mempunyai arti sifat (perbuatan, perlakuan dsb ) yang tidak berat sebelah (
tidak memihak ). Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang mengenai
masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan
kemasyarakatan (bukan dagang atau politik).
Makna Keadilan
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu
jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan
bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap
warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir,
baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari.
Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun
walaupun berbeda keyakinan.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab;
mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai
sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi.
Dengan kata lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak
asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
sila Ketiga, Persatuan Indonesia; menumbuhkan
sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut
memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta
loyal terhadap sesama warga negara.
Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan; mengajak masyarakat untuk
bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara,
paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan
tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing
Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar
sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi
terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap
mungkin bagi seluruh rakyat.
MACAM-MACAM KEADILAN
1. Keadilan Legal atau Keadilan
Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat
Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
2. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
3. Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
· Contoh kasus
dari Komutatif :
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya,
sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti
menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan
pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum
berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi
karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah
tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya
sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono.
KEJUJURAN
Kejujuran adalah bagian dari harga diri yang harus
dijaga karena bernilai tinggi. Kejujuran diikat dengan hati nurani
manusia, dan keduanya itu merupakan anugerah dari Allah Swt. Kejujuran
merupakan sifat manusia sejak awal tetapi untuk digunakan atau tidak suatu
kejujuran itu kembali ke pribadi itu sendiri
Dengan kejujuran ini sebagai hasilnya manusia meliki
kepercayaan dan harga diri yang tinggi. Dengan kita bicara jujur manusia
mendapat kepercayaan dari orang-orang disekitar serta dinilai baik dimata Tuhan
· Hal” yang dapat
menghilangkan kejujuran :
1. Bohong,
2. Mencuri,
3. Manipulasi,
4. Inkar janji.
KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran
atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari
nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan
maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak,
ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai
orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat
disekelilingnya hidup menderita.
· Jenis kecurangan
Sebagai konsep legal yang luas, kecurangan
menggambarkan setiap upaya penipuan yang disengaja, yang dimaksudkan untuk
mengambil harta atau hak orang atau pihak lain. Dua kategori yang utama
adalah pelaporan keuangan yang curang dan penyalahgunaan aktiva.
1. Pelaporan Keuangan yang Curang
Pelaporan keuangan yang curang adalah salah saji atau
pengabaian jumlah atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu para
pemakai laporan keuangan itu. Pengabaian jumlah kurang lazim dilakukan, tetapi
perusahaan dapat saja melebihsajikan laba dengan mengabaikan utang usaha dan
kewajiban lainnya.
2. Penyalahgunaan aktiva.
Penyalahgunaan (misappropriation) aktiva adalah
kecurangan yang melibatkan pencurian aktiva entitas. Pencurian aktiva
perusahaan sering kali mengkhawatirkan manajemen, tanpa memerhatikan
materialitas jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai kecil menggunung
seiring dengan berjalannya waktu.
PERHITUNGAN (HISAB)
Di negara kita ada suatu lembaga khusus yang menangani
kejahatan yaitu POLISI, disini polisi akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai
macam kasus kejahatan yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung
jawab, dan yang selanjutnya akan diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut
UUD.
Dalam islam kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari
perhitungan segala amal dan perbuatan kita semasa hidup kita didunia. disini
manusia yang telah meninggal akan di hitung semua amal baik dan buruknya jika
amal baiknya lebih banyak maka iya akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh
lebih banyak maka akan masuk neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan
jahat manusia di dunia akan di balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka
didunia.
PEMULIHAN NAMA BAIK
·
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup.
·
Nama
baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya.
tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang,
perbuatan – perbuatan yang
dihalalkan agama.
·
Pada
hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran
moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
·
Ada
tiga macam godaan yang merusak nama baik, yaitu harta, tahta, dan wanita.
·
Jalan
yang dapat merusak nama baik antara lain, antara lain, fitnah, membohong, suap,
mencuri, merampok dan menempuh semua jalan yang diharamkan.
·
Untuk
memulihkan nama baik, manusia harus berubah menjadi lebih baik dan minta maaf.
·
Untuk
merehabilitasinya, hanya perlu dua langkah yang bisa dilakukan:
1. Identifikasi penyebab rusaknya nama baik.
2. Lakukan upaya pemulihan
·
Cara
untuk memulihkan nama baik:
- Bila kerusakan nama baik akibat suatu kesalahan,
akuilah kesalahan itu, lalu ungkapkan penyesalan dan permohonan maaf.
- Bila kerusakan nama akibat suatu kegagalan, jalan
terbaik adalah menebus kegagalan itu dengan mencapai prestasi lebih baik.
- Bila kerusakan nama baik akibat kesalahpahaman,
carilah jalan untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
- Bila kerusakan nama baik akibat fitnah, tunjukkan
dengan bukti dan fakta yang membantah fitnah itu.
PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang
lain. Dimana ada korban yang dirugikan atas reaksi itu, pembalasan dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa,
tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan
bahwa Tuhan akan memberikan pembalasan bagi orang-orang yang bertaqwa yaitu
dengan surga. Bagi yang tidak bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan atau
siksaan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan atau
siksaan api neraka.
Pembalasan disebabkan sifat dendam. Dendam merupakan
sifat yang di benci oleh tuhan, dan merupakan sifat tercela, sifat ini belum
akan merasa puas apabila diri kita belum membalaskan kekecewaan atau kekesalan
hati kita terhadap oarang yang melakukan kejahatan kepada kita.
0 komentar :
Posting Komentar